Pencarian :  
Home Berita Agenda Artikel Gallery Foto Bukutamu Kontak Kami
Statistik

Rabu , 10-Maret-2010



1 Pengunjung yang Online


Profil
Dasar Hukum
Visi - Misi
Tupoksi
Kebijakan
Struktur Organisasi
Personil

Menu Utama
Informasi Perijinan
Album Peta
Kebijakan Baru
Formulir IPPT
Peraturan

Artikel Terbaru

1.Situs Penyedia Layanan Peta Indonesia ...
2.Bencana Ekologi Sebagai Dampak Perubahan Iklim Global dan Upaya Peredaman Risiko ...
3.Infrastruktur Data Spasial Nasional Dalam Pelaksanaan Penataan Ruang ...
4.ANALISIS : Efektivitas Sumur Resapan ...
5.Kajian Aspek-Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Daerah ...


Bantuan Online

Data dan Informasi
Pengendalian TGT


Link Banner

http://slim.slemankab.go.id/slim/slim index.php

http://www.bakosurtanal.go.id

http://maps.google.com

http://www.perijinan.slemankab.go.id/Portal/index.php?mod=license&sub=licensePO&act=view&typ=html#perijinan-tittle-0

http://www.slemankab.go.id

Selasa , 23-Februari-2010
Pemkab Sleman Atur Pengembangan Perumahan
Pembatasan luasan minimal setiap kapling tersebut dimaksudkan selain untuk mengantisipasi pengembangan, juga agar setiap kapling terdapat 30% luas lahan di luar kawasan resapan air dan 40% luas lahan dikawasan resapan air yang untuk ruang terbuka. Jika luas kurang dari 125 meter apalagi yang dibawah 100 meter dalam pengembangannya ternyata seringkali dihabiskan untuk bangunan. Sudah barang tentu hal ini tidak menguntungkan untuk keseimbangan lingkungan dan lahan yang terdapat di Sleman habis untuk bangunan. Tumbuhnya rumah dengan kapling kecil-kecil juga akan menimbulkan berbagai problema sosial yang lain, seperti kemacetan lalu lintas, masalah persampahan dan sebagainya. Untuk memfasilitasi bagi masyarakat yang belum mampu untuk membeli lahan dengan keluasan minimal tersebut, Pemkab Sleman terus berupaya untuk mengembangkan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa)

Jum'at , 22-Januari-2010
Sengketa Batas Wilayah, Pemkab Sleman Serahkan Bukti Ke Pemprop
Terkait masalah sengketa batas wilayah antara Kabupaten Sleman dengan Bantul di tiga blok, yakni Blok Santan, Tambakbayan dan Tambakkraman Kecamatan Depok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menyerahkan dokumen-dokumen ke tim khusus yang dibentuk Pemerintah Propinsi (Pemprop) DIY. Sehingga, saat ini Pemkab Sleman menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini pada Pemprop.

Senin , 4-Januari-2010
Pemkab Sleman Lakukan Uji Coba 5 Hari Kerja
Masa uji coba terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Maret 2010. Jam Kerja pada hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah jam 07.30 – 16.00 WIB, waktu istirahat jam 12.00 – 12.30 WIB. Jam kerja pada hari Jum’at jam 07.30 – 14.30 WIB, waktu istirahat jam 11.30 – 13.00 WIB. Adapun kegiatan olah raga pegawai dilaksanakan setiap hari Jum’at pada jam 07.00 – 07.30 WIB.
Senin , 28-Desember-2009
Sampai Akhir November 2009, BPPD Menolak 197 Pemohon IPPT
Menurut penuturan Dra. Puji Astuti, selaku Sekretaris Badan Pengendalian Pertanahan Daerah Kabupaten Sleman sampai akhir November 2009 lau tercatat ada 827 permohonan izin, ditambah 137 pemohon sisa tahun 2008 kemarin. Antara lain permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) dan Izin Lokasi (IL). BPPD telah meloloskan 615 permohonan izin dari jumlah tersebut, sedangkan 197 pemohon ditolak. Sebagai perbandingan, jumlah pemohon tahun ini hanya turun sedikit dari 2008 lalu yang sebanyak 865 pemohon , namun hanya 423 yang dikeluarkan izinnya sedangkan 195 pemohon ditolak.

Senin , 7-Desember-2009
Hati-hati Mengurus Perizinan Melalui Perantara
Banyaknya masyarakat yang memilih perantara untuk menguruskan perizinan di Kabupaten Sleman khususnya pengurusan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) daripada datang langsung ke Kantor UPTPSA/BPPD Sleman, menjadi dilema bagi BPPD. Di satu sisi, perantara sangat membantu warga yang super sibuk sehingga tidak sempat mengurus sendiri IPPT-nya, di sisi lain, BPPD sering mendapat pertanyaan dari warga karena "kenakalan" beberapa perantara.

Senin , 16-November-2009
Perketat Regulasi Agar Tertata Rapi
Kabupaten Sleman merupakan wilayah favorit bagi para pengembang untuk melebarkan sayap bisnis propertinya. Hal ini disebabkan daya tarik kota Sleman yang menimbulkan mobilitas penduduk dari daerah lain untuk menetap di daerah ini semakin banyak alasan lain adalah keunggulan aksesibilitas dan kelengkapan infrastruktur. Peluang bisnis pada sektor pembangunan properti (perumahan) menjadi hal yang tak terelakkan. Gempa bumi pada pertengahan 2006 diteruskan dengan bencana Gunung Merapi ternyata tidak menyurutkan bisnis ini. ”Antara tahun 2006-2007, terdapat sekitar dua ratusan pengembang yang mengurus perizinan,” ungkap Kurniawan, Kepala Subbidang Data dan Informasi Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (Kasubid BPPD). “Hal ini menjadi suatu bukti, kalau bencana yang terjadi di Jogjakarta tidak terlalu berpengaruh dan Sleman tetap menjadi ‘kepala naga-nya’ Jogjakarta,” imbuhnya.

Jum'at , 6-November-2009
BPPD Pasang Papan Informasi Kebijakan Pertanahan Di 6 Lokasi
Fenomena yang berkembang saat ini adalah pesatnya pertumbuhan permukiman, yang salah satu dampaknya adalah banyaknya lahan sawah, kebun campur maupun tegalan yang bergeser fungsinya menjadi bangunan. Hamparan sawah yang dulu hijau semakin lama semakin berkuranng karena terkonversi menjadi lahan bangunan. Untuk menjaga kelestarian alam tersebut maka masalah pemanfaatan tanah perlu mendapat perhatian. Salah satu langkah yang dilakukan Badan Pengendalian Pertanahan Daerah Kab. Sleman adalah dengan melakukan pengendalian atas perubahan penggunaan tanah melalui sosialisasi atas kebijakan pertanahan yang telah ditetapkan Pemkab Sleman.

Sabtu , 31-Oktober-2009
Bangunan Tahan Gempa Jadi Syarat IMB Sleman

Berkaitan dengan pendirian bangunan, kata dia harus memperhatikan konstruksi fisik, lokasi, serta memperhatikan kelestarian lingkungan, baik lingkungan hidup maupun kelestarian budaya. "Lahan atau tanah merupakan salah satu sumber daya yang sangat besar peranannya dalam menunjang pembangunan di wilayah Kabupaten Sleman. Apalagi secara geografis Sleman berada di posisi hulu wilayah Provinsi DIY yang merupakan daerah konservasi air," katanya.

Ia mengatakan pemanfaatan lahan di Sleman yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tidak saja akan merugikan warga, namun juga mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat di sekitarnya. "Dengan demikian, pemberian izin mendirikan bangunan seharusnya mempertimbangkan konsep pembangunan berkelanjutan," katanya.


Senin , 12-Oktober-2009
Ayo Belajar Geologi Dan Jadi Ahli Gempa
Melalui cinta ilmu geologi, pemahaman dan kearifan akan sifat dan perilaku Bumi meningkat. Berikutnya, risiko bencana dapat dikurangi, korban dapat diminimalkan, dan kerugian harta benda dapat ditekan.

Kamis , 10-September-2009
BPPD Melaksanakan Monitoring Tata Guna Lahan
Seringkali perubahan penggunaan lahan yang terjadi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ada, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan ekologi di masa mendatang. Agar keseimbangan ekologi dapat tetap terjaga, maka perlu dilakukan pemantauan penggunaan lahan, sehingga perubahan penggunaan lahan dari waktu ke waktu dapat terpantau. Selanjutnya, hasil monitoring penggunaan lahan ini dijadikan dasar evaluasi penggunaan lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang yang ada dan kebijakan-kebijakan pertanahan. Dengan demikian fungsi pengendalian pemanfaatan lahan diharapkan dapat berjalan lebih baik.

First | Prev | Next | Last


Copyright Kantor Telematika PemKab Sleman © 2008 All Rights Reserved.