|
|
Data dan Informasi |
|
|
Pengendalian TGT |
|
|
|
|
|
 |
Senin , 26-Juli-2010 DUKUNG PENGENDALIAN TANAH ; Dewan Desak Bahas Raperda Tata Ruang
“Kami setuju bahwa perlu ada komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan stakeholders dan masyarakat umum, bahwa konversi lahan harus terkendali secara sistemik melalui regulasi yang baik dan penegakan hukum yang tegas serta dukungan yang luas dari masyarakat. Sebab tanpa hal itu, pemerintah akan semakin sulit mengendalikan konversi lahan tersebut,” jelas mantan ketua dewan ini.
|
Kamis , 22-Juli-2010 Diskusi Masalah Pertanahan Tentang Konsolidasi Tanah
Pelaksanaan diskusi pertanahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan OPD khususnya Tim IPPT tentang kebijakan konsolidasi tanah, diharapkan setiap keputusan penetapan lokasi izin konsolidasi tanah baik oleh pemerintah maupun swadaya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
Senin , 19-Juli-2010 Konversi Lahan Sulit Dicegah
"Kalau tidak dilakukan sebuah pencegahan, pengaturan, ataupun pengendalian tata guna tanah di Kabupaten Sleman, tentu saja fenomena konversi lahan secara besar-besaran ini di masa yang akan datang dapat menyebabkan timbulnya permasalahan-permasalahan serius terhadap lingkungan. Semakin banyak lahan yang tertutup oleh bangunan, kemampuan tanah dalam meresapkan air akan semakin berkurang dan aliran permukaan akan semakin meningkat yang dapat menimbulkan dampak kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan," ungkap Kepala Bidang Tata Guna Tanah Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Sleman Ir. Rin Andrijani, MT, Kamis (14/7) disela kegiatan Penjaringan Aspirasi dengan tema ‘Problematika Yuridis, Kelembagaan, Teknis dan Peran Serta Masyarakat dan Swasta dalam Implementasi Kebijakan Tata Guna Tanah’ di Kelapa Gading Resto.
|
Senin , 12-Juli-2010 Penjaringan Aspirasi Dengan Stakeholderss Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pem
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan mendapatkan aspirasi dari stakeholders tentang Potensi dan problematika penggunaan tanah dan proses pengendaliannya di wilayah Kabupaten Sleman; Fungsi dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sleman dalam manajemen pertanahan dan pengendaliannya; Sistem dan prosedur penggunaan dan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Sleman; Model manajemen pertanahan dan pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Sleman. Sedangkan sasaran subtansi kegiatan ini adalah; meningkatnya kapasitas dan wawasan pegawai Pemerintah Daerah di bidang pertanahan; terumuskannya instrumen kebijakan pertanahan dan pengendaliannya beserta tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah; terciptanya sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan perencanaan, implementasi dan pengendalian penggunaan tanah di wilayah Kabupaten Sleman.
|
Rabu , 7-Juli-2010 DPPD Menerima Kunjungan Kerja Dari Pemkab Kupang Dan Pemkot Batam
Kunjungan kerja juga dilakukan Badan Pertanahan Daerah kota Batam Pada tanggal 21 Mei 2010. Rombongan dipimpin oleh Kepala Badan didampingi dari sekretariat, Kepala Bidang dan Staff. Maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan komparasi kegiatan penyelenggaraan pertanahan daerah dalam rangka evaluasi kelembagaan. Disampaikan oleh Ketua rombongan bahwa masalah pertanahan di Batam dilakukan oleh 3 lembaga yaitu: Badan Otorita Batam, Kanwil BPN, dan Badan Pertanahan Daerah kota Batam (BPD kota Batam). BPD kota Batam dibentuk pada tahun 2002 dan menyelenggarakan urusan pertanahan di luar tanah yang berada dalam hak pengelolaan Badan Otorita Batam.
|
Kamis , 1-Juli-2010 Permohonan Ippt Yang Diizinkan (Sudah Jadi) Agar Segera Diambil
Data sampai dengan Juni 2010, jumlah izin yang telah ditetapkan adalah untuk Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT/ pengeringan) sebanyak 157 buah, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) 178 buah, Izin Lokasi 10 buah yang terdiri dari 1 perpanjangan izin lokasi dan 1 pencabutan izin lokasi. Berdasarkan data retribusi yang sudah dibayar sampai saat ini jumlah izin yang belum diambil oleh pemohon masih cukup banyak, termasuk pemohon yang belum melengkapi kekurangan berkas SPPT PBB tahun 2010, sebagaimana disebut di atas.
|
Selasa , 22-Juni-2010 Optimalkan Ruang Terbuka, Sleman Batasi Luasan Kapling Tanah
“Pemkab Sleman juga telah menentukan luasan kapling diwilayah perkotaan diluar daerah resapan air yang dipersyaratkan minimal 125 meter persegi dan dikawasan resapan air 200 meter persegi. Sedang untuk kawasan perdesaan yang dikawasan resapan air batas minimal 500 meter persegi dan diluar kawasan air luas kapling minimal 200 meter persegi, “ ungkap Wakil Bupati Sleman Drs. H Sri Purnomo pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Sleman di Aula Lantai III Pemkab Sleman, Rabu (16/6). Peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan penyerahan penghargaan Kalpataru tingkat Kabupaten Sleman dalam kategori perintis lingkungan, penyelamat lingkungan, pengabdi lingkungan dan pembina lingkungan yang akan mewakili maju ke tingkat provinsi.
|
Jum'at , 11-Juni-2010 Seminar Pengendalian Pertanahan
Seminar menghadirkan tiga narasumber dari akademisi yaitu Leksono Subanu dari Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM, dengan mengangkat tema "Fungsi dan Peran Perencanaan Tata Ruang Serta Pengendaliannya Dalam Kegiatan Pembangunan". Sedangkan pemateri kedua Ir. Fajriyanto, MT. dan Fakultas Perencanaan dan Teknik Sipil UII mengangkat tema "Faktor-Faktor (Teknis, Yuridis, Sosiologis dan Kelembagaan) Yang mendukung dan Mempengaruhi ImplementasiRencanaTata Ruang". Zairin Harahap dari Fakultas Hukum UII sebagai pemateri ketiga mengangkat tema “Membangun Sinergi Antar Stakeholder dalam Implementasi Kebijakan Tata Guna Tanah".
|
Selasa , 18-Mei-2010 8 Permohonan IPPT Di Berbah Dan Prambanan Direkomendasikan Untuk Diizinkan
Pertimbangan teknis pertanahan akan menjadi salah satu syarat pemberian IPPT. Oleh karena itu kepada pemohon tersebut diatas agar meminta konfirmasi permohonannya di Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Sleman apakah direkomendasikan diizinkan atau tidak. Apabila direkomendasikan diizinkan agar segera meminta/ mengurus pertimbangan teknisnya di BPN. Hasil pertimbangan teknis agar dimasukkan kembali ke KPP, untuk pemrosesan izin lebih lanjut oleh DPPD.
|
Senin , 3-Mei-2010 Undangan Peninjauan Lokasi Ippt Diambil Di KPP Dan Dapat Dilihat Di Website DPPD
Undangan peninjauan lokasi untuk permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah(IPPT), selama ini diinformasikan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) kepada pemohon dan diambil di Sekretariat DPPD, mulai Bulan Februari 2010 tugas tersebut menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) untuk menginformasikan kepada pemohon. Pengambilan Undangan peninjauan lokasi juga dilayani oleh KPP.
|
First | Prev | Next | Last |
|
| |